UNSUR-UNSUR
KEWARGANEGARAAN
DAN
PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
A.
UNSUR-UNSUR
KEWARGANEGARAAN
1.
IUS
SOLI
Ius
soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk
wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi
individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan
dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah
seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu
orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi
lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan
tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan
tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Ø Argentina
Ø Brazil
Ø Jamaika
Ø Kanada
Ø Meksiko
Ø Amerika
Serikat
2.
IUS
SANGUINIS
Ius
sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk
"hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh
seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti
negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Yaitu di negara :
Ø China
Ø Kroasia
Ø Jerman
Ø India
Ø Israel
Ø Jepang
3.
NATURALISASI
Naturalisasi
adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara
suatu negara.
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap
negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam
Undang-Undang No. 62 tahun 1958.
B.
PROBLEM
STATUS KEWARGANEGARAAN
1)
APATRIDE
Apatride, yakni kasus dimana seorang anak
tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang
berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di
negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu
negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan
anak tersebut.
Apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila
menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara
dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus
warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang
berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A,
Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan
warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai
warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak
mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
2)
BIPATRIDE
Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan.
Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama
memberikan status kewarganegaraannya.
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila
menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai
warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang
berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A
menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian
lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis,
Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya.
Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena
tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status
dua kewarganegaraan atau bipatride.
3)
MULTIPATRIDE
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan
lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia
tidak melepaskan status bipatride-nya.
Misalnya ada seorang anak yang
orangtuanya berasal dari negara yang menganut paham Ius Soli dan Ius
sanguinistetapi dia dilahirkan di negara netral atau yang tidak menganut kedua
paham tersebut.
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
UNSUR-UNSUR
KEWARGANEGARAAN
DAN
PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
ADI
GUNAWAN
NIM:
E1A011002
|
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar